Pengalaman Ditilang dan Sidang di Bogor

September 08, 2017 0 Comments

Hi pemirsa kali ini saya mau sharing tentang pengalaman saya ketilang di daerah bogor, waktu itu pelanggaranya gara-gara bawa tas di taro di depan waktu saya mau mudik, mana jauh banget lagi sidangnya harus di cibinong bogor sedangkan kontrakan saya di jakarta, kemudian saya ditilang dan saya memilih sidang. karena tilangnya elektrik jadi harus transfer dulu ke bank BRI sebesar 500 ribu rupiah, tapi karena saya tidak percaya untuk transfer maka saya tunggu sampai tanggal sidang, untungnya di kejaksaan bisa bayar langsung di loket jadi ngak usah transfer dulu.

kejaksaan disana menerima pembayaran melalui transfer dan cash. anda kena tilang 250 ribu, 500ribu atau satu juta jangan khawatir karena setelah kita ikut sidang biaya denda  nya Cuma 50 ribu sampai seratus ribu saja dan bisa bayar di loket jadi nggak usah bolak balik ke bank ngambil sisa uang kembalian

karena saya baru pertama kali ketilang dan pertama kali juga mengikuti sidang tilang saya sempat ke pengadilan dulu ternyata kata orang pengadilanya sekarang sudah tidak ada sidang dan barang bukti serta pembayaran bisa diambil di kejaksaan. sesuai peraturan baru katanya. untungnya petugas pengadilanya baik ngunjukin saya “langsung aja ke kejaksaan karena berkasnya ama barang bukti mau dikirim kesana, sekarang lagi ditandangani ama hakimnya” katanya

setelah saya sampai ke kejaksaan saya langsung ngantri mengikuti orang-orang untuk mengambil nomor antrian, oh iya jika anda ingin mendapatkan nomor antrian yang pertama anda harus datang lebih awal karena banyak orang-orang yang ngantri juga semakin siang semakin banyak.

Untungnya disana saya nunggu tidak terlalu lama, katanya barang bukti (SIM / STNK) yang ditahan  baru dikirim dari pengadilan sekitar jam 9, jam Sembilan lewat loket sudah dibuka  dan langsung kita dipanggil sesuai nomor antrian, nomor antrian saya pun tidak terlalu tinggi saya mendapatkan nomor 36. lumayan cepat saya datang ke kejaksaan jam 8 kurang dan jam 9 lebih saya sudah selesai

di loket kita Cuma mengambil barang bukti kita yang ditahan dan sekalian bayar jika kita belum transfer, jika kita sudah transfer tinggal minta berkas untuk mengambil uang sisa kita, kemudian diambil lagi di bank

adapun biaya dendanya kalau yang ditahan SIM mau kena satu pasal atau dua pasal pun dendanya Cuma 50ribu tetapi kalu yang ditahan STNK dendanya 70-100ribu. untuk informasi lebih lengkapnya bisa anda buka situs kejaksaan bogor di pn-bogor.go.id/layanan/pid/tilang


tetapi jika anda kena di dareah Jakarta tetap harus di transfer dulu, baru kita ambil berkas ke kejaksaan untuk mengambil barang bukti yang ditahan dan uang kembalian

oke semoga bermanfaat dan bisa dijadikan refernsi jika anda mau mengikuti sidang, jika artikel ini bermanfaat silakan share ke teman anda

Juanas Smith Shared

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 komentar :