Pengalaman Ditilang dan Sidang di Bogor
Hi pemirsa
kali ini saya mau sharing tentang pengalaman saya ketilang di daerah bogor,
waktu itu pelanggaranya gara-gara bawa tas di taro di depan waktu saya mau
mudik, mana jauh banget lagi sidangnya harus di cibinong bogor sedangkan
kontrakan saya di jakarta, kemudian saya ditilang dan saya memilih sidang.
karena tilangnya elektrik jadi harus transfer dulu ke bank BRI sebesar 500 ribu
rupiah, tapi karena saya tidak percaya untuk transfer maka saya tunggu sampai
tanggal sidang, untungnya di kejaksaan bisa bayar langsung di loket jadi ngak
usah transfer dulu.
kejaksaan
disana menerima pembayaran melalui transfer dan cash. anda kena tilang 250 ribu,
500ribu atau satu juta jangan khawatir karena setelah kita ikut sidang biaya
denda nya Cuma 50 ribu sampai seratus
ribu saja dan bisa bayar di loket jadi nggak usah bolak balik ke bank ngambil
sisa uang kembalian
karena saya
baru pertama kali ketilang dan pertama kali juga mengikuti sidang tilang saya
sempat ke pengadilan dulu ternyata kata orang pengadilanya sekarang sudah tidak
ada sidang dan barang bukti serta pembayaran bisa diambil di kejaksaan. sesuai
peraturan baru katanya. untungnya petugas pengadilanya baik ngunjukin saya “langsung
aja ke kejaksaan karena berkasnya ama barang bukti mau dikirim kesana, sekarang
lagi ditandangani ama hakimnya” katanya
setelah
saya sampai ke kejaksaan saya langsung ngantri mengikuti orang-orang untuk
mengambil nomor antrian, oh iya jika anda ingin mendapatkan nomor antrian yang pertama
anda harus datang lebih awal karena banyak orang-orang yang ngantri juga
semakin siang semakin banyak.
Untungnya
disana saya nunggu tidak terlalu lama, katanya barang bukti (SIM / STNK) yang
ditahan baru dikirim dari pengadilan
sekitar jam 9, jam Sembilan lewat loket sudah dibuka dan langsung kita dipanggil sesuai nomor antrian,
nomor antrian saya pun tidak terlalu tinggi saya mendapatkan nomor 36. lumayan
cepat saya datang ke kejaksaan jam 8 kurang dan jam 9 lebih saya sudah selesai
di loket
kita Cuma mengambil barang bukti kita yang ditahan dan sekalian bayar jika kita
belum transfer, jika kita sudah transfer tinggal minta berkas untuk mengambil
uang sisa kita, kemudian diambil lagi di bank
adapun
biaya dendanya kalau yang ditahan SIM mau kena satu pasal atau dua pasal pun
dendanya Cuma 50ribu tetapi kalu yang ditahan STNK dendanya 70-100ribu. untuk
informasi lebih lengkapnya bisa anda buka situs kejaksaan bogor di
pn-bogor.go.id/layanan/pid/tilang
tetapi jika
anda kena di dareah Jakarta tetap harus di transfer dulu, baru kita ambil
berkas ke kejaksaan untuk mengambil barang bukti yang ditahan dan uang
kembalian
oke semoga bermanfaat dan bisa dijadikan refernsi jika anda mau mengikuti sidang, jika artikel ini bermanfaat silakan share ke teman anda
0 komentar :